Chelsea FC

Tuesday, 28 May 2013

Hak Kekayaan Intelektual


UNIVERSITAS PANCASILA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 AKUNTANSI
http://www.iftfishing.com/city/wp-content/uploads/2011/02/up.jpg

TUGAS HUKUM BISNIS
TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )

Oleh
Kunto Ari Prasetyo ( 1212210091 )
Amanda Cingga Istiqomah ( 1212210122 )
Amelia Anggraeni ( 1212210086)

Kelas CAP


UNIVERSITAS PANCASILA
TAHUN AJARAN 2012/2013

Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini berisi tentang mata kuliah Hukum Bisnis dengan materi HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Makalah ini menjelaskan mengenai definisi, ruang lingkup, sifat hukum, pengaturan, pelaksanaan di Indonesia, dan hasil wawancara terhadap pedagang jamu dan apoteker tentang HKI.
            Makalah ini kami buat sebagai inovasi pembelajaran untuk memahami teori secara mendalam melalui membaca. Sasaran akhirnya adalah sebagai pendorong agar kita sebagai pelajar dapat lebih memahami mengenai HKI.
            Tidak lupa kami ucapkan terima kasih pada orang tua dan guru kami yang selalu mendukung dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih ini kami sampaikan pula kepada teman-teman yang turut mambantu dalam pembuatan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat memberikan sumbangan dalam proses belajar. Kami juga menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat membantu kita di sekolah dan dapat memenuhi harapan kita semua.
                                                                                            
                      Jakarta,       Mei 2013


  Tim Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar ............................................................................................ 2
Daftar Isi ..................................................................................................... 3
I.        Pendahuluan
1.1      Latar Belakang .......................................................................................................... 4
      1.2     Rumusan Masalah ..................................................................................................... 5
      1.3     Tujuan ....................................................................................................................... 6
II. Pembahasan
     2.1   Landasan Teori
             2.1.1         Pengertian HKI ........................................................................................ 7
                 2.1.2         Ruang Lingkup HKI ................................................................................ 7
                 2.1.3         Sifat Hukum HKI .................................................................................... 9
                 2.1.4         Pengaturan HKI di Indonesia................................................................... 9
                 2.1.5         Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang ...................................................... 10
     2.2   Hasil Wawancara
             2.2.1         Wawancara Terhadap Pedagang Jamu ................................................... 11
                 2.2.2         Wawancara Terhadap Apoteker ............................................................. 12
III. Penutup
     3.1   Kesimpulan .................................................................................. 14
     3.2   Saran ............................................................................................ 14
Lampiran 1 ................................................................................................ 15
Lampiran 2 ................................................................................................ 16



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
                        Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar didunia, dengan julukan “mega diversity”. Keanekaragaman hayati ini dapat dilihat dalam berbagai macam tumbuhan yang secara tradisionil digunakan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit, misalnya bagi masyarakat jawa dan madura obat tradisionil dikenal dengan sebutan jamu, dimasyarakat bali mengenal “lengis arak nyuh”, dan dikalimantan ada pasak bumi dan lain-lain.
                        Pemanfaatan dan pengembangan obat tradisonil diberbagai daerah di Indonesia merupakan warisan yang turun temurun berdasarkan pengalaman. Kelemahan selama ini terhadap penggunaan obat tradisionil, yakni ada pandangan yang keliru bahwa obat tradisionil selalu aman, tidak ada resiko bahaya bagi kesehatan dan keselamatan pada konsumen.
Dengan potensi yang besar dalam peningkatan penggunaan obat tradisionil, perlu suatu penelitian, riset dan teknologi yang memadai untuk mendukung penemuan-penemuan baru bidang pengobatan traadisionil. Pada akhirnya membawa keuntungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, bisnis, dan negara.
Permasalahan lain adalah banyak obat-obat tradisionil yang kita punyai tidak mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hal ini karena kurangnya pemahaman dari masyarakat lokal untuk melindungi tanaman obatnya atau faktor ketidaktahuan tentang nilai komersial dari tanaman obat itu sendiri dan pemerintah sendiri tidak terlalu peduli dengan kekayaan bahan obat ini.
Untuk perlindungan hukum terhadap bahan obat tradisionil, dapat ditafsirkan dalam Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, disebutkan bahwa,”varietas lokal milik masyarkat dikuasai oleh negara yang penguasaan oleh negara tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dengan demikian dalam kajian hubungan antara HKI dan obat tradisional, adalah suatu yang dipaksakan , karena pengetahuan obat dalam hal ini tanaman obat tradisional bermasalah dalam syarat-syarat yang diharuskan dalam HKI.
Dengan kemajuan globalisasi banyak sekali tersedianya obat-obatan yang berkualitas, manjur, sangat  diperlukan oleh masyarakat di negara manapun. Selain dengan obat tradisional atau jamu dapat menggunakan obat yang sudah berkembang dengan proses  yang cukup lama. Obat yang dimaksud yaitu obat yang berasal dari produk farmasi.
Dalam farmasi juga harus mendapatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan menggunakan sistem hak kekayaan intelektual dalam farmasi, terutama paten, merek, dan rahasia dagang, kegiatan riset dan pengembangan untuk obat-obatan baru dapat ditingkatkan. Akan tetapi, pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual di dalm industri farmasi di Indonesia belum digunakan secara optimal karena sekarang ini pemerintah  dan industri farmasi lebih memperhatikan pelaksanaan dari kekayaan intelektual terutama di bidang Paten dan Merek. Ini karena penipuan paten dan merek untuk produk farmasi di Indonesia sangat tinggi, baik dalam bentuk pemalsuan obat-obatan dan pemalsuan proses registrasi yang berpotensi melanggar hak paten.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HKI ( Hak Kekayaan Intektual ) ?
2.      Apa saja ruang lingkup dari HKI ?
3.      Sifat hukum HKI ?
4.      Apa pengaturan HKI di Indonesia ?
5.      Bagaimana Pelaksanaan HKI dimasa sekarang ?
6.      Bagaimana Tanggapan Seorang Tukang Jamu terhadap HKI di dalam jamu yang dijual ?
7.      Bagaimana Tanggapan Seorang farmasi terhadap HKI di dalam produk farmasi atau obat-obatan yang dijual ?


1.3    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), ruang lingkup HKI, sifat hukum HKI, pengaturan HKI di Indonesia dan pelaksanaannya saat ini.
2.      Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan / penerapan hak paten dalam obat tradisional dan farmasi.
3.      Untuk mengetahui sejauh mana pengetahun masyarakat akan Hak Paten.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Landasan Teori
2.1.1  Pengertian HKI ( Hak Kekayaan Intelektual )
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barang melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, yaitu diantaranya berupa ide.
Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut. Namun, harus diakui (walaupun masih baru) bahwa saat ini kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perlunya upaya menciptakan sistem perlindungan HKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula seiring perkembangan yang sangat pesat disegala bidang.
2.1.2  Ruang Lingkup HKI
            Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif para pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan. Ciptaan adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan yang dilindungi harus memenuhi syarat keaslian dan konkret.
2.      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
1)      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2)      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3)      Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4)      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5)      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6)      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7)      Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
2.1.3  Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.1.4  Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
2.1.5  Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
a)      Dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut.
b)      Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum.
c)      Dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah.
d)     Masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.

Indonesia merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten.
2.2              Hasil Wawancara
Jenis data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data kualitatif adalah data yang dinyatakan berupa ungkapan, kata-kata. Data tersebut diperoleh melalui wawancara, observasi dan beberapa sumber data yang terkait langsung dengan pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah pedagang jamu dan apoteker.

2.2.1  Wawancara Terhadap Pedagang Jamu
Pada zaman yang sudah modern ini sudah sedikit sekali pedagang obat tradional atau jamu keliling dikarenakan sudah obat yang lebih modern dan sangat gampang untuk dikonsumsi dan khasiatnya juga tidak kalah bagus. Pedagang jamu pasti mempunyai langganan tetap misalnya Bude Sumini yang sudah berjualan sejak tahun 1977. Pertama kali beliau berjualan di Kampung Melayu. Beliau dalam membuat jamu memerlukan bahan yang cukup banyak tetapi dengan mudah didapatkan dipasar tradisional walaupun bahan baku tersebut cukup banyak. Modal pertama beliau yaitu 50.000 tetapi dia cukup balik modal dengan hanya berjualan jamu dan banyak juga yang berhutang dengan beliau. Dalam menjual jamu juga terdapat hak paten atau hak cipta, Beliau mendapatkan hak ciptanya dari ibu dan bapak / kedua orang tuanya. Resep yang dibuat untuk membuat jamu itu sudah warisan turun-temurun dari kedua orang tuanya jadi tidak ada yang boleh menyontek rahasia warisan turun-temurun tersebut kecuali sepengetahuan beliau. Apabila Beliau mengizinkan untuk mempelajari resep itu maka beliau dengan senang hati membantu orang yang ingin mengetahui cara membuat jamu yang benar dan juga enak.

2.2.2  Wawancara Terhadap Apoteker
                   Sekarang pada zaman globalisasi ini dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat banyak sekali obat yang modern dengan proses yang cukup modern juga dan khasiatnya juga tidak kalah dengan obat tradisional. Obat ini juga banyak peminatnya karena obat ini sangat gampang dikonsumsi tetapi obat yang di buat juga tidak asal-asalan karena dalam membuat obat yang sangat bagus perlu pelatihan dan pendidikan yang cukup tinggi dalam bidang farmasi. Orang yang pandai dalam bidang farmasi atauapoteker sangat cepat kita temui sekarang misalnya seorang remaja yang kita temui atas nama Rhian Pradana. Kita dapat kesempatan berbincang-bincang dengan dia tentang obat yang dia buat selama ini. Dalam membuat obat Rhian mengatakan selama ini dia belom pernah mengalami masalah sampai sekarang dan selalu berjalan dengan lancar. Obat yang dia buat berasal dari bahan baku yang dia pesan dari sebuah pabrik atau tempat jual bahan obat. Dalam membuat obat juga memperlukan resep atau racikan yang benar agar dapat menghasilkan obat yang sangat bagus. Oleh karena itu, seorang apoteker itu harus melalui pendidikan yang sangat tinggi. Dalam bidang farmasi atau apoteker juga ada yang berhubungan dengan hak paten. Tetapi, seorang yang pandai dalam bidang farmasi atau apoteker yang kita wawancari mengatakan bahwa hak paten dalam resep atau racikan dalam membuat obat itu baru dipelajarin saat pendidikan dengan jenjang S2 keatas jadi dia belom tentu akan mematenkan atau tidak resepnya.
  
BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
HKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Pandangan seorang pedagang jamu tentang HKI yaitu pedagang jamu tidak memperhatikan hak paten dalam membuat jamu. Pedagang jamu akan senang hati memberitahu resep rahasia turun-temurun keluarga kepada setiap orang yang ingin mempelajari dengan serius. Sedangkan pandangan seorang apoteker tentang HKI yaitu apoteker belom tahu tentang mematenkan resep atau racikan obat yang dibuat atau tidak karena seorang apoteker belom mempelajari dengan benar tentang hak paten dalam bidang farmasi. Apoteker baru mempelajari saat jenjang pendidikan S2 ke atas.

3.2    Saran
Sebaiknya pemerintah harus melakukan sosialisasi bersama tentang hak paten agar orang yang tidak mengetahui tentang hak paten dapat bisa mengetahui hak paten itu agar tidak ada yang bisa mengcopy rahasia tanpa sepengetahuan pembuat rahasia yang sudah diguanakan secara turun-temurun.






LAMPIRAN 1
Wawancara Pedagang Jamu
NAMA            :           Bude Sumini
UMUR            :           48 tahun
1.      Bude pertama kali jualan jamu sejak kapan ?
·         Pertama kali di Kampung Melayu pada tahun 1977.
2.      Bahan baku dalam pembuatan jamu gendong itu sejak kapan ?
·         Bahan bakunya yaitu temu lawak, beras kencur, kunyit, jahe, campuran kayu manis, sambil lontro, temulawak yang kering, jamu yang pahit itu kedawang, kecipir, dan gula merah.
3.      Pendapatan dalam berjualan jamu gendong berapa dalam sehari ?
·         Modalnya 50.000, dijual 80.00, dihutang 70.000 atau 60.000 kadang gak tentu bisa sampai 90.000 atau 100.000.
4.      Untuk mendapatkan bahan baku jamu gendong didapat darimana ?
·         Di pasar tradisonal banyak.
5.      Bude tahu tidak tentang hak paten / hak cipta ?
·         Tidak tahu.
6.      Bude kalau dalam berjualan jamu gendong sudah ada hak ciptanya belum ?
·         Sudah, dari ibu bapak / kedua orang tua.
7.      Pernah ada masalah dengan resep jamu bude ?
·         Sampai sekarang baik-baik saja.






LAMPIRAN 2
WAWANCARA SEORANG APOTEKER

NAMA            :           Rhian Perdana

1.      Rhian pernah ada masalah tidak dalam membuat obat atau meracik obat ?
·         Kalo buat masalah alhamdulillah lancar-lancar saja.
2.      Rhian pas praktik itu pasti mendapatkan bahan baku untuk meracik obat, bahan baku itu didapat dari mana ?
·         Kalo bahan baku itu dipesan dari pabrik atau tempat jual bahan.
3.      Apakah dalam farmasi ada hak paten ?
·         Kalo hak paten itu pasti ada.
4.      Tujuan sebenarnya hak paten dalam farmasi itu seperti apa ?
·         Kalau di farmasi hak patennya dalam membuat obat.
5.      Rhian sudah menjadi apoteker nih yaa, apakah kamu akan mematenkan resep-resep atau racikan yang sudah kamu pelajarin selama dikuliah tidak ?
·         Kalo setau saya sih kalo masalah buat hak paten obat itu biasanya pas S2 ke atas kalo apoteker belom.

No comments:

Post a Comment