UNIVERSITAS PANCASILA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN S1 AKUNTANSI

TUGAS HUKUM
BISNIS
TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (
HKI )
Oleh
Kunto
Ari Prasetyo ( 1212210091 )
Amanda
Cingga Istiqomah ( 1212210122 )
Amelia
Anggraeni ( 1212210086)
Kelas
CAP
UNIVERSITAS
PANCASILA
TAHUN AJARAN 2012/2013
Jl. Srengseng
Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat menyusun makalah
ini.
Makalah ini berisi tentang mata kuliah Hukum
Bisnis dengan materi HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Makalah ini menjelaskan mengenai definisi, ruang lingkup, sifat hukum,
pengaturan, pelaksanaan di Indonesia, dan hasil wawancara terhadap pedagang
jamu dan apoteker tentang HKI.
Makalah ini kami buat sebagai
inovasi pembelajaran untuk memahami teori secara mendalam melalui membaca. Sasaran
akhirnya adalah sebagai pendorong agar kita sebagai pelajar dapat lebih memahami
mengenai HKI.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih
pada orang tua dan guru kami yang selalu mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Ucapan terima kasih ini kami sampaikan pula kepada
teman-teman yang turut mambantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat memberikan sumbangan dalam proses belajar. Kami juga menerima saran dan kritik yang membangun dari
pembaca. Semoga makalah ini
dapat membantu kita di sekolah dan dapat memenuhi harapan kita semua.
Jakarta, Mei 2013
Tim
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar ............................................................................................ 2
Daftar Isi ..................................................................................................... 3
I.
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang .......................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................................... 5
1.3 Tujuan ....................................................................................................................... 6
II. Pembahasan
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian HKI ........................................................................................ 7
2.1.2 Ruang Lingkup HKI ................................................................................ 7
2.1.3
Sifat Hukum HKI .................................................................................... 9
2.1.4
Pengaturan HKI di Indonesia................................................................... 9
2.1.5 Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang ...................................................... 10
2.2 Hasil Wawancara
2.2.1 Wawancara
Terhadap Pedagang Jamu ................................................... 11
2.2.2 Wawancara Terhadap Apoteker ............................................................. 12
III. Penutup
3.1 Kesimpulan .................................................................................. 14
3.2 Saran ............................................................................................ 14
Lampiran 1 ................................................................................................ 15
Lampiran 2 ................................................................................................ 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai salah satu
negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar didunia, dengan julukan
“mega diversity”. Keanekaragaman hayati ini dapat dilihat dalam berbagai macam
tumbuhan yang secara tradisionil digunakan untuk menyembuhkan berbagai macam
penyakit, misalnya bagi masyarakat jawa dan madura obat tradisionil dikenal
dengan sebutan jamu, dimasyarakat bali mengenal “lengis arak nyuh”, dan
dikalimantan ada pasak bumi dan lain-lain.
Pemanfaatan dan pengembangan obat
tradisonil diberbagai daerah di Indonesia merupakan warisan yang turun temurun
berdasarkan pengalaman. Kelemahan selama ini terhadap penggunaan obat
tradisionil, yakni ada pandangan yang keliru bahwa obat tradisionil selalu
aman, tidak ada resiko bahaya bagi kesehatan dan keselamatan pada konsumen.
Dengan potensi yang
besar dalam peningkatan penggunaan obat tradisionil, perlu suatu penelitian,
riset dan teknologi yang memadai untuk mendukung penemuan-penemuan baru bidang
pengobatan traadisionil. Pada akhirnya membawa keuntungan dan kesejahteraan
bagi masyarakat, bisnis, dan negara.
Permasalahan lain
adalah banyak obat-obat tradisionil yang kita punyai tidak mendapat
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hal ini karena kurangnya pemahaman
dari masyarakat lokal untuk melindungi tanaman obatnya atau faktor
ketidaktahuan tentang nilai komersial dari tanaman obat itu sendiri dan
pemerintah sendiri tidak terlalu peduli dengan kekayaan bahan obat ini.
Untuk perlindungan
hukum terhadap bahan obat tradisionil, dapat ditafsirkan dalam Pasal 7 UU No.
29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, disebutkan bahwa,”varietas
lokal milik masyarkat dikuasai oleh negara yang penguasaan oleh negara tersebut
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dengan demikian dalam
kajian hubungan antara HKI dan obat tradisional, adalah suatu yang dipaksakan ,
karena pengetahuan obat dalam hal ini tanaman obat tradisional bermasalah dalam
syarat-syarat yang diharuskan dalam HKI.
Dengan kemajuan
globalisasi banyak sekali tersedianya obat-obatan yang berkualitas, manjur,
sangat diperlukan oleh masyarakat di
negara manapun. Selain dengan obat tradisional atau jamu dapat menggunakan obat
yang sudah berkembang dengan proses yang
cukup lama. Obat yang dimaksud yaitu obat yang berasal dari produk farmasi.
Dalam farmasi juga
harus mendapatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan
menggunakan sistem hak kekayaan intelektual dalam farmasi, terutama paten,
merek, dan rahasia dagang, kegiatan riset dan pengembangan untuk obat-obatan
baru dapat ditingkatkan. Akan tetapi, pemanfaatan sistem hak kekayaan
intelektual di dalm industri farmasi di Indonesia belum digunakan secara
optimal karena sekarang ini pemerintah
dan industri farmasi lebih memperhatikan pelaksanaan dari kekayaan
intelektual terutama di bidang Paten dan Merek. Ini karena penipuan paten dan
merek untuk produk farmasi di Indonesia sangat tinggi, baik dalam bentuk
pemalsuan obat-obatan dan pemalsuan proses registrasi yang berpotensi melanggar
hak paten.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan HKI ( Hak Kekayaan Intektual ) ?
2.
Apa saja ruang
lingkup dari HKI ?
3.
Sifat hukum HKI
?
4.
Apa pengaturan
HKI di Indonesia ?
5.
Bagaimana
Pelaksanaan HKI dimasa sekarang ?
6.
Bagaimana
Tanggapan Seorang Tukang Jamu terhadap HKI di dalam jamu yang dijual ?
7.
Bagaimana
Tanggapan Seorang farmasi terhadap HKI di dalam produk farmasi atau obat-obatan
yang dijual ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), ruang lingkup HKI, sifat
hukum HKI, pengaturan HKI di Indonesia dan pelaksanaannya saat ini.
2.
Untuk
mengetahui sejauh mana pelaksanaan / penerapan hak paten dalam obat tradisional
dan farmasi.
3.
Untuk mengetahui
sejauh mana pengetahun masyarakat akan Hak Paten.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian HKI ( Hak Kekayaan Intelektual )
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Hak Kekayaan
Intelektual merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barang melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya,
yaitu diantaranya berupa ide.
Sistem perlindungan
yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut. Namun, harus diakui (walaupun masih baru) bahwa
saat ini kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perlunya upaya menciptakan
sistem perlindungan HKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat semakin meningkat
pula seiring perkembangan yang sangat pesat disegala bidang.
2.1.2 Ruang
Lingkup HKI
Pada Prinsipnya HKI
dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif para pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan. Ciptaan adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukkan
keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan
yang dilindungi harus memenuhi syarat keaslian dan konkret.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
1) Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2) Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
3) Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk
industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
4) Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang
teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5) Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn
asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia
dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari
barang yang dihasilkan).
6) Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7) Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
2.1.3 Sifat
Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI
bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan
secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi
di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.1.4 Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat
dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis
HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional,
dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif
setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian
Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk
itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan
di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang
menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
7)
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997,
maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001.
Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam
proses pembahasan di DPR)
2.1.5 Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat
pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya
pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat
dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal
ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya
ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan
kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk
melanggar HKI, yaitu :
a)
Dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan
yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut.
b)
Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh
pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun
represif yang dilakukan oleh para penegak hukum.
c)
Dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran
tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah.
d)
Masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli
atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau
dengan kemampuan ekonomi.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam
menegakkan hukum harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak
mengherankan apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara
konsisten.
2.2 Hasil
Wawancara
Jenis
data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data
kualitatif adalah data yang dinyatakan berupa ungkapan, kata-kata. Data
tersebut diperoleh melalui wawancara, observasi dan beberapa sumber data yang
terkait langsung dengan pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah
pedagang jamu dan apoteker.
2.2.1 Wawancara Terhadap Pedagang Jamu
Pada zaman yang sudah modern
ini sudah sedikit sekali pedagang obat tradional atau jamu keliling dikarenakan
sudah obat yang lebih modern dan sangat gampang untuk dikonsumsi dan khasiatnya
juga tidak kalah bagus. Pedagang jamu pasti mempunyai langganan tetap misalnya
Bude Sumini yang sudah berjualan sejak tahun 1977. Pertama kali beliau
berjualan di Kampung Melayu. Beliau dalam membuat jamu memerlukan bahan yang
cukup banyak tetapi dengan mudah didapatkan dipasar tradisional walaupun bahan
baku tersebut cukup banyak. Modal pertama beliau yaitu 50.000 tetapi dia cukup
balik modal dengan hanya berjualan jamu dan banyak juga yang berhutang dengan
beliau. Dalam menjual jamu juga terdapat hak paten atau hak cipta, Beliau
mendapatkan hak ciptanya dari ibu dan bapak / kedua orang tuanya. Resep yang
dibuat untuk membuat jamu itu sudah warisan turun-temurun dari kedua orang
tuanya jadi tidak ada yang boleh menyontek rahasia warisan turun-temurun
tersebut kecuali sepengetahuan beliau. Apabila Beliau mengizinkan untuk
mempelajari resep itu maka beliau dengan senang hati membantu orang yang ingin
mengetahui cara membuat jamu yang benar dan juga enak.
2.2.2 Wawancara Terhadap Apoteker
Sekarang
pada zaman globalisasi ini dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat banyak
sekali obat yang modern dengan proses yang cukup modern juga dan khasiatnya
juga tidak kalah dengan obat tradisional. Obat ini juga banyak peminatnya
karena obat ini sangat gampang dikonsumsi tetapi obat yang di buat juga tidak
asal-asalan karena dalam membuat obat yang sangat bagus perlu pelatihan dan
pendidikan yang cukup tinggi dalam bidang farmasi. Orang yang pandai dalam
bidang farmasi atauapoteker sangat cepat kita temui sekarang misalnya seorang
remaja yang kita temui atas nama Rhian Pradana. Kita dapat kesempatan
berbincang-bincang dengan dia tentang obat yang dia buat selama ini. Dalam
membuat obat Rhian mengatakan selama ini dia belom pernah mengalami masalah
sampai sekarang dan selalu berjalan dengan lancar. Obat yang dia buat berasal
dari bahan baku yang dia pesan dari sebuah pabrik atau tempat jual bahan obat.
Dalam membuat obat juga memperlukan resep atau racikan yang benar agar dapat
menghasilkan obat yang sangat bagus. Oleh karena itu, seorang apoteker itu
harus melalui pendidikan yang sangat tinggi. Dalam bidang farmasi atau apoteker
juga ada yang berhubungan dengan hak paten. Tetapi, seorang yang pandai dalam
bidang farmasi atau apoteker yang kita wawancari mengatakan bahwa hak paten
dalam resep atau racikan dalam membuat obat itu baru dipelajarin saat
pendidikan dengan jenjang S2 keatas jadi dia belom tentu akan mematenkan atau
tidak resepnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HKI adalah hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Pandangan seorang pedagang
jamu tentang HKI yaitu pedagang jamu tidak memperhatikan hak paten dalam
membuat jamu. Pedagang jamu akan senang hati memberitahu resep rahasia
turun-temurun keluarga kepada setiap orang yang ingin mempelajari dengan
serius. Sedangkan pandangan seorang apoteker tentang HKI yaitu apoteker belom
tahu tentang mematenkan resep atau racikan obat yang dibuat atau tidak karena
seorang apoteker belom mempelajari dengan benar tentang hak paten dalam bidang
farmasi. Apoteker baru mempelajari saat jenjang pendidikan S2 ke atas.
3.2 Saran
Sebaiknya pemerintah harus melakukan
sosialisasi bersama tentang hak paten agar orang yang tidak mengetahui tentang
hak paten dapat bisa mengetahui hak paten itu agar tidak ada yang bisa mengcopy
rahasia tanpa sepengetahuan pembuat rahasia yang sudah diguanakan secara
turun-temurun.
LAMPIRAN 1
Wawancara Pedagang Jamu
NAMA : Bude Sumini
UMUR : 48 tahun
1.
Bude pertama
kali jualan jamu sejak kapan ?
·
Pertama kali di
Kampung Melayu pada tahun 1977.
2.
Bahan baku dalam
pembuatan jamu gendong itu sejak kapan ?
·
Bahan bakunya
yaitu temu lawak, beras kencur, kunyit, jahe, campuran kayu manis, sambil
lontro, temulawak yang kering, jamu yang pahit itu kedawang, kecipir, dan gula
merah.
3.
Pendapatan dalam
berjualan jamu gendong berapa dalam sehari ?
·
Modalnya 50.000,
dijual 80.00, dihutang 70.000 atau 60.000 kadang gak tentu bisa sampai 90.000
atau 100.000.
4.
Untuk
mendapatkan bahan baku jamu gendong didapat darimana ?
·
Di pasar
tradisonal banyak.
5.
Bude tahu tidak
tentang hak paten / hak cipta ?
·
Tidak tahu.
6.
Bude kalau dalam
berjualan jamu gendong sudah ada hak ciptanya belum ?
·
Sudah, dari ibu
bapak / kedua orang tua.
7.
Pernah ada
masalah dengan resep jamu bude ?
·
Sampai sekarang
baik-baik saja.
LAMPIRAN 2
WAWANCARA SEORANG APOTEKER
NAMA : Rhian Perdana
1.
Rhian pernah ada
masalah tidak dalam membuat obat atau meracik obat ?
·
Kalo buat
masalah alhamdulillah lancar-lancar saja.
2.
Rhian pas
praktik itu pasti mendapatkan bahan baku untuk meracik obat, bahan baku itu
didapat dari mana ?
·
Kalo bahan baku
itu dipesan dari pabrik atau tempat jual bahan.
3.
Apakah dalam
farmasi ada hak paten ?
·
Kalo hak paten
itu pasti ada.
4.
Tujuan
sebenarnya hak paten dalam farmasi itu seperti apa ?
·
Kalau di farmasi
hak patennya dalam membuat obat.
5.
Rhian sudah
menjadi apoteker nih yaa, apakah kamu akan mematenkan resep-resep atau racikan
yang sudah kamu pelajarin selama dikuliah tidak ?
·
Kalo setau saya
sih kalo masalah buat hak paten obat itu biasanya pas S2 ke atas kalo apoteker belom.
No comments:
Post a Comment